sesuai undang-undang no.8 th.1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 3 :
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi
hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
UUPK PASAL 61 DAN 62
