MAJALAH KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA ONLINE, TERBIT SETIAP BULAN, AKAN MEMBERIKAN CARA, BAGAIMANA AGAR TERCIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF TANPA HARUS MELAWAN HUKUM, PERLINDUNGAN KONSUMEN LAHIR BUKAN UNTUK MEMATIKAN PELAKU USAHA, BAHKAN TERLAHIR UNTUK MEMPERSIAPKAN PELAKU USAHA AGAR MAMPU BERSAING DI ERA GLOBALISASI NANTI, IKUTI TERUS BERITANYA.....
Jakarta- Anda menjadi korban preman? Jika iya, Anda bisa langsung mengontak kapolda dan kapolres setempat. Ajakan ini dilontarkan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol : Susno Duajidalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Menurut Susno,operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini digelar hingga masyarakat aman. Sasaran mulai dari preman, hingga debt collector. "Kalau masyarakat merasa aman, operasi tetap tidak akan berhenti sampai preman tidak ada," cetus Susno. Bagaimana jika aparat tidak merespon? "Silakan hubungi Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri nomor 021.721.8941 dan bisa langsung ke Kabareskrim 0815.977.1977," kata Susno. Dikatakan dia, pejabat di wilayah akan diminta pertanggungjawaban. "Apabila ada kapolres yang tidak merespon, tolong ditulis besar-besar. Apabila kapolres marahlaporkankarena berarti dia bekerjasama dengan preman," papar dia.(aan/gah)