Sabtu, 10 Oktober 2009

DASAR HUKUM

sesuai undang-undang no.8 th.1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 3 :

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi
hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.

Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.

UUPK PASAL 61 DAN 62


Rabu, 30 September 2009

LPKSM-KOMNAS PK-PU BERSAMA KOMISI PELAYANAN PUBLIK PASURUAN - JATIM


DISOSIALISASIKAN OLEH : LPK-KOMNAS PK-PU INDONESIA

Jakarta - Anda menjadi korban preman? Jika iya, Anda bisa langsung mengontak kapolda dan kapolres setempat.
Ajakan ini dilontarkan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol : Susno Duaji dalam jumpa pers d
i Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Menurut Susno, operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini digelar hingga masyarakat aman. Sasaran mulai dari preman, hingga debt collector.
"Kalau masyarakat merasa aman, operasi tetap tidak akan berhenti sampai preman tidak ada,"
cetus Susno.
Bagaimana jika aparat tidak merespon? "Silakan hubungi Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri nomor 021.721.8941 dan bisa langsung ke Kabareskrim 0815.977.1977," kata Susno.
Dikatakan dia, pejabat di wilayah akan diminta pertanggungjawaban.
"Apabila ada kapolres ya
ng tidak merespon, tolong ditulis besar-besar. Apabila kapolres marah laporkan karena berarti dia bekerjasama dengan preman," papar dia.(aan/gah)